Koperasi
didirikan pertama kali sekitar tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja yang waktu
itu menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada waktu itu, nama koperasi belum
ada, melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai
koperasi kredit.
Tahun
1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan
spesialisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat
dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia.
Undang-undang
yang mengatur koperasi baru keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7
April 1915. Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak
koperasi . Pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi
Anak Negeri diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan
menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar.
b.
Sejarah
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Pada
zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis,
bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Disebabkan
Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala
Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun
1942.
Awalnya
tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI dijadikan alat pengeruk dan
penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antipati
terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat
erat di masyarakat kebanyakan.
Ø Periode 1945-1958
Awal koperasi diresmikan pada tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus
1945 dengan dicantumkannya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang menjamin
berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang
penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia. Semangat berkoperasi mulai timbul pada saat
bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan ‘45”, dimana rakyat bahu-membahu
bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Oleh sebab itu, agar koperasi dapat berjalan
dengan lancar maka
pada bulan Desember 1946 pemerintah RI telah diadakan reorganisasi koperasi dan
perdagangan dalam negeri menjadi dua
instansi yang terpisah serta berdiri sendiri. Koperasi dengan tugas- tugasnya mengurus dan menangani pembinaan
gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugasnya mengurus perdagangan. Pergerakan koperasi di RI telah berhasil
mewujudkan tiga kegiatannya yang akan selau tercatat dalam sejarah perkoperasian Indonesia
yaitu:
1.
Koperasi Desa
Gagasan terbentuknya koperasi desa, yaitu berasal dari Sir Horace Plunkett
yang berkebangsaan Inggris dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa
akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan
kehidupan yang lebih baik” yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD
(Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan
hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk
memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup
agar tercapai kesejahteraan hidupnya.
2.
Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia
menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya. Hasil dari kongres tersebut adalah koperasi
Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk
mencapai cita-cita kemerdekaan, dengan keputusannya–keputusan lainnya yaitu :
a.
Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral
Organisasi Koperasi Rakyat indonesia)
b.
Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas
kekeluargaan dan gotong royong).
c.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi
Indonesia”
d.
Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang
perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
e.
Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179
Ø Periode 1959-1965
Koperasi pada waktu itu merupakan organisasi pemerintah dibawah kementerian Perdagangan dan
Perindustrian. Ditekankan bahwa koperasi adalah
alat ekonomi yang tidak Profit
undertaking melainkan service
undertaking, dan istilah “Andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” serta pemupukan modal diperoleh dari
simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Nama Dr.Mohammad Hatta merupakan ahli ekonomi/koperasi yang tidak bisa
dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air. Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat
dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong
royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.
Pengaruhnya
liberalisme terhadap koperasi di Indonesia, yaitu:
a.
Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan
dan program-program kementeriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
b.
Pergerakan Politik menjadi lebih banyak untuk menarik
masyarakat kedalam partainya dan tidak jarang usaha-usahanya menimbulkan
keanggotaan menjadi terpengaruh oleh gerakan-gerakan politik serta dalam rapat
anggota musyawarah dan mufakat mengalami gangguan.
c. Menimbulkan
instabilitas pemerintahan dan roda kehidupan masyarakat. bahkan konstituante
pun yang ditugaskan membentuk undang-undang dasar baru sama sekali macet total,
sehingga pada akhirnya presiden Soekarno mengeluarkan dekrit (5 Juli 1959)
untuk kembali pada UUD 1945.
loading...
Ø Masa setelah G 30 S PKI
Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama
untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa
kredit melalui koperasi tersebut. Dan untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat maka diadakannya penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
Ø Masa Orde Baru
Gerakan Koperasi peninggalan orde lama, mental maupun materil nya pada
umumnya ada dalam keadaan yang parah dan dari perjalanan sejarah betapa besar
hasrat PKI dan PNI A-SU untuk memasukkan pengaruhnya kedalam koperasi terbukti
dengan diamankan nya Drs. Achadi dan pejabat lainnya yang terindikasi ada
kaitannya dengan gerakan partai yang terlarang.
Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh
dari segenap rakyat yang pancasilais,
pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk
badan-nadan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula
perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi
Indonesia. Dan juga dibuat kembali
kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi
agar bekerja sesuai dengan azas-azas nya yaitu:
a.
Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi
Pancasila.
b.
Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi
harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia.
c.
Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana
mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat
dorongan dari pada mengekang.
d.
Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti
UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi
koperasi dari kemurniannya.
Berhubungan
dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu
Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12
tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut. Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi
undang-undang koperasi
yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak
tahun 1992 sampai sekarang ini. Tampilan orde baru dalam memimpin
negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS NO.XXIII membebaskan gerakan koperasi
dalam berkiprah.
loading...
Ø Masa Orde Reformasi
Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi yang telah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999. Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2%, sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%. Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4%, sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
BACA JUGA: SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INGGRIS
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI JEPANG
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI AMERIKA SERIKAT
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI SWEDIA
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI JERMAN
0 Komentar untuk "Sejarah Awal Mula Lahirnya Perkembangan Koperasi di Indonesia"