Panen merupakan salah satu
kegiatan penting dan ditunggu oleh pemilik usahatani kelapa sawit, hal ini
disebabkan karena pengembalian investasi yang telah ditanamkan dalam budidaya
kelapa sawit berjalan saat panen dilaksanakan. Sistem panen adalah sistem yang
digunakan dalam kegiatan pengambilan buah kelapa sawit yang telah memenuhi
kriteria matang siap panen dari pohonnya. Kriteria matang siap panen tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit yang berlaku di provinsi Lampung adalah buah berwarna
merah gelap dan terdapat 5-10 brondol yang telah jatuh. Waktu yang dibutuhkan
untuk mendapatkan TBS yang sesuai dengan kriteria matang siap panen adalah
15-20 hari (tergantung dengan ketersediaan air saat itu) dengan waktu 1 hari
panen per periode.
Menurut pengelolaannya, petani
kelapa sawit dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu petani mitra (plasma) dan
petani mandiri (swadaya). Kegiatan panen pada kebun plasma seluruhnya diatur
oleh perusahaan mitra, mulai dari tenaga kerja hingga transportasi yang
digunakan untuk mengangkut hasil panen menuju pabrik. Semua kegiatan
pengelolaan usahatani kelapa sawit diatur oleh perusahaan, namun semua biaya
pengelolaan ditanggung oleh petani secara bersama-sama sesuai lokasi tanam
(blok tanam) yang telah ditetapkan oleh perusahaandengan perhitungan pendapatan
dan pengeluaran yang tertutup. Tertutup maksudnya adalah petani tidak
diberitahukan jumlah pasti hasil panen kebunnya dan biaya yang dikeluarkan
untuk pengelolaan kebunnya, petani hanya
diberitahu total hasil panen per blok dan biaya yang dikeluarkan per blok.
Sistem panen yang digunakan
perusahaan pada kebun plasma adalah TBS dipanen oleh TKLK yang dipekerjakan
oleh perusahaan mitra dengan sistem rotasi di areal panen menggunakan Block Harvesting System by Division Of
Labour. Sistem ini memperkerjakan beberapa orang yang ditempatkan di suatu
blok untuk melakukan pemotongan TBS,
mengutip brondolan dan mengantar ke tempat pengumpulan hasil (TPH). TBS yang
telah dikumpulkan ke TPH selanjutnya akan diangkut menggunakan kendaraan ke
pabrik.
Berbeda dengan petani mitra,
petani mandiri memiliki kebebasan dalam mengelola kebunnya sendiri. Sebagian
besar petani mandiri di provinsi Lampung biasanya melakukan pemanenan TBS dan
pengumpulan TBS ke TPH dengan tenaganya sendiri atau dibantu oleh TKDK, namun
di beberapa daerah yang telah memiliki banyak lapangan pekerjaan, biasanya
petani pemilik lebih memilih untuk bekerja di bidang non usahatani kelapa sawit.
Petani di daerah ini biasanya akan menggunakan TKLK untuk kegiatan panen TBS
kelapa sawit maupun kegiatan pengelolaan lainnya.
Biaya yang dikeluarkan petani
apabila petani menggunakan TKLK untuk kegiatan panen dan pengumpulan TBS di TPH
biasanya berkisar Rp 70-90/kg TBS kelapa sawit, namun di daerah yang memiliki
banyak lapangan pekerjaan seperti di kecamatan Simpang Pematang, kabupaten
Mesuji, biaya untuk kegiatan panen dan pengumpulan TBS di TPH cukup tinggi
yaitu bekisar Rp 100-150/kg TBS kelapa sawit. Biasanya TBS yang telah
dikumpulkan di TPH selanjutnya akan diangkut oleh agen dengan biaya
transportasi yang ditanggung oleh petani bekisar Rp 80-200/kg TBS bergantung
dengan jarak dari lahan menuju pabrik.
loading...
Tidak selalu agen yang mengambil TBS di TPH, ada sebagian kecil petani memilih untuk mengantarkan hasil panennya ke agen/lapak. Terdapat dua kemungkinan apabila petani mengantarkan hasil panennya ke agen/lapak. Kemungkinan pertama, petani akan tetap menanggung biaya transportasi yang sama, baik jika petani mengirimkan TBS ke agen ataupun TBS diambil oleh agen di TPH, hal ini berlaku di beberapa daerah seperti kecamatan Rebang Tangkas dan kecamatan Kasui, kabupaten Way Kanan. Kemungkinan kedua, petani mendapat potongan biaya transportasi hingga Rp 110/kg TBS apabila petani mengantar TBS sendiri ke lapak tanpa melalui agen, namun hal ini hanya bisa dilakukan apabila petani menjual TBS dalam jumlah besar sehingga supplier mau menerima TBS yang dijualnya.
Tag :
kelapa sawit,
usahatani
0 Komentar untuk "sistem panen petani kelapa sawit swadaya dan mitra provinsi lampung"