Translate

Pola pengelolaan sawit di kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Lampung Tengah


Pola  pengelolaan sawit di kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Lampung Tengah pada awalnya dipelopori oleh perusahaan sawit yang bermitra dengan petani.  Setelah melihat peluang usaha budidaya kelapa sawit cukup menjanjikan maka petani non sawit mulai menanam kelapa sawit dan beralih pada komoditas kelapa sawit.

Petani kelapa sawit di Kabupaten Tulang Bawang sekitar 50 % ikut plasma dengan PT. SIP sedangkan sisanya adalah petani mandiri. Namun luas kebun kelapa sawit yang ikut plasma hanya berkisar 30% dari luas seluruh kebun kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, sehingga luasan kebun kelapa sawit mandiri lebih besar dari yang ikut plasma. Hal ini dikarenakan oleh petani yang ikut plasma hanya dapat memplasmakan lahannya sebesar 0,75 ha per kepala keluarga. Dengan demikian petani dapat memperoleh tambahan pendapatan dari komoditas non sawit pada masa menanam sawit.

Petani kelapa sawit di Kabupaten Mesuji dominan ikut plasma yaitu di Kecamatan Way Serdang dan sekitar KTM. Sedangkan diluar KTM petani kelapa sawit di Kabupaten Mesuji umumnya petani mandiri. Akan tetapi, sekitar 80% petani mandiri di Kabupaten Mesuji menyerahkan pengelolaan budidaya dan pemanenan kelapa sawitnya kepada agen. Sehingga para petani tidak mengetahui secara pasti dimana letak lahannya dan berapa hasil produksi kelapa sawit di lahan miliknya.

loading...

Petani kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan sebagian besar adalah petani mandiri terutama Kecamatan Rebang Tangkas dan sekitarnya. Petani plasma sebagian besar berada di Kecamatan Bahuga. Petani mandiri pemilik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan adalah Bapak Waluyo dengan luas areal perkebunannya sebesar 3.000 hektar. Namun, pengelolaan kebun sawit milik bapak waluyo tidak hanya dikelola sendiri tetapi juga dikelola dengan sistem bagi hasil.

Petani kelapa sawit di Kabupaten Lampung Tengah pada mulanya didominasi oleh petani plasma dengan perusahaan PTP Bekri. Namun setelah hutang dengan PTP Bekri lunas, petani plasma berusaha memisahkan diri karena ada rasa tidak percaya dengan PTP Bekri terhadap jumlah hasil panen kelapa sawit dan juga pembayaran hasil panennya ditunda sampai 1 bulan. Tahun 2001, petani kelapa sawit di Kecamatan Sidoluhur memutuskan untuk menjadi petani mandiri, dimana petani yang kreditnya belum lunas pembayarannya melalui KUD Rukun Tani Jaya. Namun KUD ini hanya bertahan selama satu tahun setelah itu tutup karena tidak mampu menyediakan pupuk untuk petani, pupuk sering tidak ada. Pembayaran hutang dilanjutkan melalui agen.

0 Komentar untuk "Pola pengelolaan sawit di kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Lampung Tengah "

Back To Top