Pola pengelolaan sawit di kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Way
Kanan dan Lampung Tengah pada awalnya dipelopori oleh perusahaan sawit
yang bermitra dengan petani. Setelah melihat peluang usaha budidaya kelapa sawit cukup menjanjikan maka petani non sawit mulai menanam kelapa sawit dan beralih pada komoditas kelapa sawit.
Petani kelapa sawit di Kabupaten Tulang Bawang sekitar 50 % ikut plasma
dengan PT. SIP sedangkan sisanya adalah petani mandiri. Namun luas kebun kelapa sawit yang ikut plasma
hanya berkisar 30% dari luas seluruh kebun kelapa sawit
yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, sehingga luasan kebun kelapa sawit mandiri lebih besar dari yang ikut plasma.
Hal ini dikarenakan oleh petani yang ikut plasma
hanya dapat memplasmakan lahannya sebesar 0,75 ha per
kepala keluarga. Dengan demikian petani dapat memperoleh tambahan pendapatan dari komoditas non sawit pada masa menanam sawit.
Petani kelapa sawit di Kabupaten
Mesuji dominan ikut plasma yaitu di Kecamatan Way
Serdang dan sekitar KTM. Sedangkan diluar KTM petani kelapa sawit di Kabupaten
Mesuji umumnya petani mandiri. Akan tetapi, sekitar 80% petani mandiri di
Kabupaten Mesuji menyerahkan pengelolaan budidaya dan pemanenan kelapa sawitnya
kepada agen. Sehingga para petani tidak mengetahui secara pasti dimana letak
lahannya dan berapa hasil produksi kelapa sawit di lahan miliknya.
loading...
Petani kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan sebagian besar adalah petani mandiri terutama Kecamatan Rebang Tangkas dan sekitarnya. Petani plasma sebagian besar berada di Kecamatan Bahuga. Petani mandiri pemilik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Way Kanan adalah Bapak Waluyo dengan luas areal perkebunannya sebesar 3.000 hektar. Namun, pengelolaan kebun sawit milik bapak waluyo tidak hanya dikelola sendiri tetapi juga dikelola dengan sistem bagi hasil.
Petani
kelapa sawit di Kabupaten Lampung Tengah pada mulanya didominasi oleh petani plasma
dengan perusahaan PTP Bekri. Namun setelah hutang dengan PTP Bekri lunas,
petani plasma berusaha memisahkan diri karena ada rasa tidak percaya dengan PTP
Bekri terhadap jumlah hasil panen kelapa sawit dan juga pembayaran hasil
panennya ditunda sampai 1 bulan. Tahun 2001, petani kelapa sawit di Kecamatan
Sidoluhur memutuskan untuk menjadi petani mandiri, dimana petani yang kreditnya
belum lunas pembayarannya melalui KUD Rukun Tani Jaya. Namun KUD ini hanya
bertahan selama satu tahun setelah itu tutup karena tidak mampu menyediakan
pupuk untuk petani, pupuk sering tidak ada. Pembayaran hutang
dilanjutkan melalui agen.
0 Komentar untuk "Pola pengelolaan sawit di kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Way Kanan dan Lampung Tengah "