Provinsi
Lampung memiliki tim yang bertugas menetapkan harga TBS kelapa sawit pembelian
pabrik kepada pekebun kelapa sawit. Saat ini, harga yang ditetapkan untuk
pembelian TBS oleh PKS adalah Rp 1.700,00/kg (sebelum dikurangi biaya panen dan
biaya transportasi). Pembayaran hasil produksi TBS kebun plasma dibayarkan per
bulan oleh PKS melalui KUD setelah dikurangi biaya operasional usahatani. Sayangnya
harga yang telah ditetapkan ini pada kenyataannya hanya berlaku pada sistem
kemitraan, sedangkan petani mandiri tidak merasakan efek dari penetapan harga
tersebut.
loading...
Petani mandiri dalam menjual TBS masih bergantung pada harga yang ditentukan oleh PKS. Harga TBS/kg yang didapatkan oleh petani mandiri selalu lebih murah dari harga TBS/kg petani mitra. Seperti saat ini, harga TBS/kg di tingkat petani di provinsi Lampung berkisar pada angka Rp 1.030,00 – Rp 1.355,00 memiliki perbedaan hingga Rp 670,00 dibanding harga TBS/kg yang diterima oleh petani mitra.
Secara umum harga
TBS/kg yang diterima oleh petani pada mulanya ditetapkan oleh PKS. Harga yang
ditetapkan oleh PKS ini bukanlah harga yang diterima oleh petani, melainkan
harga yang akan dibayarkan PKS kepada supplier
pemegang DO. Harga yang diterima oleh petani adalah harga TBS/kg yang
ditetapkan oleh PKS dan yang kemudian dikurangi margin pemasaran di setiap
tingkat saluran pemasaran dan biaya transportasi. Margin pemasaran yang diambil
oleh tiap tingkat saluran pemasaran biasanya bekisar antara Rp 25-90/kg TBS.
Sehingga, semakin panjang saluran pemasaran yang dilalui, semakin rendah harga
TBS/kg yang akan diterima oleh petani. Petani mandiri akan mendapat bayaran
hasil panen TBS dari kebunnya setelah TBS sampai di PKS.
0 Komentar untuk "penetapan harga kelapa sawit mitra dan swadaya provinsi lampung 2016"