Asal Kata Agraria :
1. Akker (Bahasa Belanda)
2. Agros (bahasa Yunani): Tanah Pertanian
3. Agrarian
(bahasa Inggris): Tanah untuk pertanian
4. Agger (Tanah atau sebidang tanah) /Agrarius (Perladangan,
persawahan, pertanian), (Bahasa Latin).
Menurut
Kamus Besar Bhs Indonesia Agraria
berarti urusan pertanian/tanah pertanian, jg urusan pemilikan tanah .
l Hukum agraria dalam arti sempit yaitu : hukum ttg tanah yg mengatur mengenai permukaan atau kulit bumi
saja / pertanian.
l Hukum agraria dalam arti luas ialah : keseluruhan
kaidah2 hukum baik tertulis maupun tdk tertulis yg mengatur mengenai bumi, air
& dlm batas2 tertentu jg ruang angkasa serta kekayaan alam yg terkandung
didalamnya.
loading...
Definisi
hukum agraria menurut Para Ahli
1. Mr. Boedi Harsono :
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak
tertulis yg mengatur mengenai bumi, air & dlm batas2 tertentu juga ruang
angkasa serta kekayaan alam yg terkandung di dlmnya.
2. Drs. E. Utrecht. SH :
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yg bertugas mengurus soal2 ttg agraria, melakukan tugas mereka.
3.
Bachsan Mustafa, S.H.
Hukum agraria
adalah himpunan peraturan yg mengatur bagaimana seharusnya para
pejabat pemerintah
menjalankan tugas dibidang keagrariaan.
Hukum tanah (Land);
Malaysia (1965)
1.Permukaan bumi & semua bagian pembentukannya.
2.Bagian bumi di bawah permukaan & segala isi yg
dikandungnya.
3.Seluruh tanaman & SDA
4.Segala sesuatu yg didpt secara permanen/ sementara
di atas/di bawah permukaan bumi.
5.Bagian bumi di bawah air.
UU No.5 thn 1960 ttg peraturan dasar pokok2 agraria /
yg biasa disebut dg UU pokok agraria (UUPA). Bumi, Air, Ruang Angkasa & Kekayaan Alam yg Ada di
Dlmnya (BARAKAD).
LANDASAN HUKUM BARAKAD
1. Bumi = tanah (di daratan & di bwh permukaan bumi
termasuk air laut) : Psl. 1 Ayat 4 jo Pasal 4 Ayat 1 UUPA.
2. Air
(perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia)
: Psl. 1 Ayat 5 UU No.11 Thn
1974 ttg perairan.
3. Ruang Angkasa (ruang di atas permukaan bumi & air yg mengandung tenaga & unsur2 yg dpt digunakan utk usaha2 memelihara & mengembangkan kesuburan bumi, air & kekayaan alam yg terkandung di dlmnya & hal2 lain yg bersangkutan dgn itu : Psl.48 UUPA
4. Kekayaan Alam yg Terkandung di dlmnya (yg terkandung dlm bumi berupa bhn galian (unsur kimia, mineral, segala jenis batuan termsk batuan mulia & endapan2 alam : UU No.11 Thn 1967 ttg ketentuan2 pokok pertambangan. UU No.4 Thn 2009 ttg Pertambangan mineral & batubara
loading...
Hak & Kewenangan Negara trhdp BARAKAD
meliputi :
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) /
Landasan
Kontinen Indonesia
(LKI) Darat dan Laut.
HUKUM
AGRARIA
l Sebutan “Agraria Laws” digunakan utk menunjuk kpd
perangkat peraturan2 hkm yg bertujuan mengadakan pembagian tanah2 yg luas dlm
rangka lbh meratakan penguasaan & pemilikannya.
l Sec.umum :
Hkm.Agraria
meliputi 3 aspek (hukum, politik & administrasi).
ASPEK HUKUM AGRARIA
KEDUDUKAN HKM.AGRARIA
Merupakan hkm yg mandiri yg hanya mengatur tanah dlm
salah satu aspek yuridisnya yaitu :
Hak2 penguasaan atas tanah yg masuk akal (adanya
nama/lembaga hkm atas milik/penguasaan tanah & adanya hubungan konkrit
mengenai pembuktian & penghapusan atas tanah).
ASAS HUKUM TANAH NASIONAL
1. Bangsa Indonesia memiliki hak atas (Psl.1 ayat (1),(2)
dan (3) UUPA.
2. Negara mrpkn penguasa atas tanah di wilayah
kekuasaan/pemerintahannya (Psl.33 Ayat (3) UUD 1945).
3. Negara mengakui adanya hak ulayat/wewenang
masyarakat atas kepemilikan tanah bersama (hukum adat).
Tag :
hukum agraria
0 Komentar untuk "Pengertian Agraria Menurut Ahli dan Dasar Hukum Agraria"