Translate

Pengertian Agraria Menurut Ahli dan Dasar Hukum Agraria


Asal Kata Agraria :
1. Akker (Bahasa Belanda)
2. Agros (bahasa Yunani): Tanah Pertanian
3. Agrarian (bahasa Inggris): Tanah untuk pertanian
4. Agger (Tanah atau sebidang tanah) /Agrarius (Perladangan, persawahan, pertanian), (Bahasa Latin).

Menurut Kamus Besar Bhs Indonesia Agraria berarti urusan pertanian/tanah pertanian, jg urusan pemilikan tanah .

l    Hukum agraria dalam arti sempit yaitu : hukum ttg tanah yg mengatur mengenai permukaan atau kulit bumi saja / pertanian.
l    Hukum agraria dalam arti luas ialah : keseluruhan kaidah2 hukum baik tertulis maupun tdk tertulis yg mengatur mengenai bumi, air & dlm batas2 tertentu jg ruang angkasa serta kekayaan alam yg terkandung didalamnya.

loading...
Definisi hukum agraria menurut Para Ahli
1. Mr. Boedi Harsono :
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur mengenai bumi, air & dlm batas2 tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yg terkandung di dlmnya.
2. Drs. E. Utrecht. SH :
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yg bertugas mengurus soal2 ttg agraria, melakukan tugas mereka.
3. Bachsan Mustafa, S.H.
Hukum agraria adalah himpunan peraturan yg mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan.

Hukum tanah (Land); Malaysia (1965)
1.Permukaan bumi & semua bagian pembentukannya.
2.Bagian bumi di bawah permukaan & segala isi yg dikandungnya.
3.Seluruh tanaman & SDA
4.Segala sesuatu yg didpt secara permanen/ sementara di atas/di bawah permukaan bumi.
5.Bagian bumi di bawah air.
UU No.5 thn 1960 ttg peraturan dasar pokok2 agraria / yg biasa disebut dg UU pokok agraria (UUPA). Bumi, Air, Ruang Angkasa & Kekayaan Alam yg Ada di Dlmnya (BARAKAD).

LANDASAN HUKUM BARAKAD
1. Bumi = tanah (di daratan & di bwh permukaan bumi termasuk air laut) : Psl. 1 Ayat 4 jo Pasal 4 Ayat 1 UUPA.
2.  Air (perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia) : Psl. 1 Ayat 5 UU No.11 Thn 1974 ttg perairan.
3. Ruang Angkasa (ruang di atas permukaan bumi & air yg mengandung tenaga & unsur2 yg dpt digunakan utk usaha2 memelihara & mengembangkan kesuburan bumi, air & kekayaan alam yg terkandung di dlmnya & hal2 lain yg bersangkutan dgn itu : Psl.48 UUPA

4. Kekayaan Alam yg Terkandung di dlmnya (yg terkandung dlm bumi berupa bhn galian (unsur kimia, mineral, segala jenis batuan termsk batuan mulia & endapan2 alam : UU No.11 Thn 1967 ttg ketentuan2 pokok  pertambanganUU No.4 Thn 2009    ttg Pertambangan mineral & batubara

loading...
           
Hak & Kewenangan Negara trhdp BARAKAD meliputi :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) /
Landasan Kontinen Indonesia
(LKI)        Darat dan Laut.

HUKUM AGRARIA
l    Sebutan “Agraria Laws” digunakan utk menunjuk kpd perangkat peraturan2 hkm yg bertujuan mengadakan pembagian tanah2 yg luas dlm rangka lbh meratakan penguasaan & pemilikannya.
l    Sec.umum :
            Hkm.Agraria meliputi 3 aspek (hukum, politik & administrasi).

ASPEK HUKUM AGRARIA










KEDUDUKAN HKM.AGRARIA
Merupakan hkm yg mandiri yg hanya mengatur tanah dlm salah satu aspek yuridisnya yaitu :
Hak2 penguasaan atas tanah yg masuk akal (adanya nama/lembaga hkm atas milik/penguasaan tanah & adanya hubungan konkrit mengenai pembuktian & penghapusan atas tanah).

ASAS HUKUM TANAH NASIONAL
1. Bangsa Indonesia memiliki hak atas (Psl.1 ayat (1),(2) dan (3) UUPA.
2. Negara mrpkn penguasa atas tanah di wilayah kekuasaan/pemerintahannya (Psl.33 Ayat (3) UUD 1945).
3. Negara mengakui adanya hak ulayat/wewenang masyarakat atas kepemilikan tanah bersama (hukum adat).
0 Komentar untuk "Pengertian Agraria Menurut Ahli dan Dasar Hukum Agraria"

Back To Top