Perdagangan internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk disuatu negara dengan penduduk di negara lain atas
dasar kesepakatan bersama Sejak
perkembangan bisnis dalam lingkup internasional berkembang pesat dan
mempengaruhi kehidupan suatu negara secara menyeluruh maka pemerintah sebagai
pemegang otoritas untuk mengatur rakyatnya mulai memiliki andil guna
menciptakan stabilisasi di berbagai bidang baik dalam ekonomi, sosial namun
juga keamanan bagi warga negaranya. Dalam melakukan bisnis internasionalnya
perusahaan akan mendukung tidak adanya peran pemerintah yang signifikan, karena
mereka menganggap bahwa peran pemerintah melalui kebijakan yang dikeluarkannya
akan mengurangi gerak dan keuntungan dari perusahaan. Namun di sisi lain perusahaan juga diperlukan
dalam jaminan perlindungan.
Adapun kebijakan yang pemerintah Indonesia buat dalam
menangani perdagangan internasional komoditas pisang adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan
menteri keungan Republik Indonesia no. 175/PMK.011/2011 tentang pengenaan bea
masuk anti dumping terhadap impor pisang cavendish dari negara Filipina.
2.
Mulai
tahun 2012 Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan impor pisang segar
melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun kebijakan tersebut
belum berdampak pada penurunan volume impor. Dampak dari kebijakan tersebut baru terjadi
pada tahun 2013 dimana volume impor pisang turun 83,50% menjadi 336,80 ton.
3.
Menteri
BUMN RI 2009-2014, mengembangkan penanaman berbagai jenis buah tropis di
kebun-kebun PTPN VIII sebagai upaya swasembada buah. Sebab selama ini Indonesia
cenderung mengandalkan impor, termasuk buah-buahan. Dengan adanya perluasan ini Indonesia
diharapkan ke depan bisa menjadi salah satu negara pengekspor terbesar buah
pisang dan manggis. Sebab saat ini tengah dan akan terus dikembangkan penanaman
kedua jenis buah tersebut di kebun PTPN VIII. Setelah dikritisi pada tahun 2012, pada tahun
2013 bulan Oktober, PTPN VIII Indonesia akhirnya dapat mengekspor buah pisang.
4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia no.1
tahun 1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa. Pada Peraturan ini dibahas tentang cara
pembayaran, dan lain sebagainya untuk ekspor-impor seluruh produk, termasuk
komoditas pisang.
5. Peraturan menteri perdagangan Republik
Indonesia no. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas peraturan menteri
perdagangan Republik Indonesia no. 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang ketentun impor
produk hortikultura. Pada peraturan ini
terdapat kebijakan-kebijakan tentang impor produk hortikultura secara umum,
termasuk komoditas pisang dan hasil olahannya.
B.
Prospek Produk Pisang
Relatif besarnya volume produksi nasional dan luas
panen dibandingkan dengan komoditas buah lainnya, menjadikan buah pisang
merupakan tanaman unggulan di Indonesia. Namun demikian pengelolaan pisang masih
sebatas tanaman pekarangan atau perkebunan rakyat yang kurang dikelola secara
intensif. Penanaman pisang berskala
besar telah dilakukan di beberapa tempat antara lain di pulau Halmahera (Maluku
Utara), Lampung, Mojokerto (Jawa Timur), dan beberapa tempat lainnya, sehingga
Indonesia pernah pengekspor pisang dengan volume mencapai lebih dari 100.000
ton pada tahun 1996, tetapi pada tahun-tahun berikutnya volume ekspor tersebut
terus menurun dan mencapai titik terendah pada tahun 2004 yaitu hanya 27 ton. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebetulnya
Indonesia mempunyai peluang yang cukup besar untuk meningkatkan ekspor buah
pisang pada tahun-tahun mendatang. Hal
ini ditunjang dengan ketersediaan lahan yang cukup luas di Kalimantan, Papua,
kepulauan Maluku, Sulawesi dan Sumatera; iklim yang mendukung; keragaman
varietas yang cukup tinggi; sumber daya manusia serta inovasi teknologi untuk
pengelolaan tanaman pisang.
Meningkatnya jumlah penduduk dan tingkat kesadaran
masyarakat untuk mengkonsumsi buah-buahan diharapkan dapat meningkatkan
konsumsi buah pisang secara nasional, sehingga kebutuhan buah pisang akan terus
meningkat, maka perlu dilakukan pengembangan pisang baik secara intensifikasi
maupun secara ekstensifikasi. Pengembangan pisang berskala kebun rakyat dan
besar akan membuka peluang agribisnis hulu, seperti industri perbenihan dan
industri peralatan mekanisasi pertanian, yang tentunya akan membuka kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja. Selain
sebagai buah yang dimakan segar, pisang juga dapat diolah baik untuk skala
rumah tangga seperti keripik, getuk dan sale, maupun industri berskala besar
seperti tepung, puree dan jam, yang dapat merangsang tumbuhnya agribisnis
hilir. Agribisnis hilir akan berkembang
dengan cara memberdayakan industri pengolahan skala keluarga (home industry)
dan menengah maupun skala besar (investor dalam dan luar negeri).
Dengan berkembangnya pisang di Indonesia, diharapkan
akan meningkatkan konsumsi dan ekspor buah pisang baik untuk segar maupun
olahan. Agar produk pisang Indonesia
dapat bersaing dan diterima oleh negara-negara pengimpor, maka dalam sistem
pengelolaan pisang mulai dari hulu sampai hilir harus mengacu pada norma-norma
pengelolaan yang baik seperti Good Agriculture Practices (GAP),
Integrated Pest Management (IPM) dan prinsip Hazard Analysis Critical
Point (HACCP). Pengembangan pisang di Indonesia tidak akan tercapai secara
optimal tanpa adanya investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu gambaran tentang investasi dan
disertai informasi daerah pengembangan kedepan perlu diberikan, dan tentunya
harus didukung dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan
kemudahan dan jaminan keamanan berinvestasi serta perbaikan sarana pendukung
seperti system pengairan, transportasi, komunikasi dan sarana pasar.
loading...
DAFTAR PUSTAKA
Amir MS. 1992. Pengetahuan Bisnis Ekspor Impor Seri Umum No 8. PT.
Pustaka Binaman Pressindo : Jakarta.
Chyntia. 2006. Pengantar Budibaya Pisang. Rineka Cipta
: Jakarta.
Departemen
Perdagangan RI.
1990. Buku Panduan
Peraturan
DAN Prosedur Ekspor Indonesia. Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Dewan Penunjang Ekspor. Jakarta.
Direktorat Tanaman Buah. 2002. Standar Prosedur Operasional (SPO) Pisang
Barangan Kabupaten Deli Serdang. Direktorat Jenderal Bina Produksi
Hortikultura Departemen Pertanian. Deli Serdang.
Firmasyah. 2012. Manfaat
Tanaman Pisang. Makalah Penataran Petani dan Pedagang Pengumpul
Pisang di Kabupaten Simalungun. Sumatera Utara.
Poerwanto,
R., 2004. Standar Prosedur Operasional
Komoditas Manggis. Direktorat Budi Daya Tanaman Buah, Jakarta.
Prabwati. 2008. Potensi Pengembangan Budaya dan Peluang Agribisnis Pisang. Seminar Nasional. Ketahanan Pangan dan
Agribisnis. PSE. Sumatera Utara.
Suhartono. 2011. Budi
Daya Pisang. Kanisius: Yogyakarta.
Suryana, Ahmad.
2005. Prospek dan Pengembangan Agribisnis
Pisang. Badan Litbang Pertanian. Jakarta
0 Komentar untuk "Kebiijakan Pemerintah dan Prospek Komoditas Pisang di Indonesia"