Translate

Kebiijakan Pemerintah dan Prospek Komoditas Pisang di Indonesia

A.      Kebijakan Pemerintah

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu negara dengan penduduk di negara lain atas dasar kesepakatan bersama  Sejak perkembangan bisnis dalam lingkup internasional berkembang pesat dan mempengaruhi kehidupan suatu negara secara menyeluruh maka pemerintah sebagai pemegang otoritas untuk mengatur rakyatnya mulai memiliki andil guna menciptakan stabilisasi di berbagai bidang baik dalam ekonomi, sosial namun juga keamanan bagi warga negaranya.  Dalam melakukan bisnis internasionalnya perusahaan akan mendukung tidak adanya peran pemerintah yang signifikan, karena mereka menganggap bahwa peran pemerintah melalui kebijakan yang dikeluarkannya akan mengurangi gerak dan keuntungan dari perusahaan.  Namun di sisi lain perusahaan juga diperlukan dalam jaminan perlindungan.  

Adapun kebijakan yang pemerintah Indonesia buat dalam menangani perdagangan internasional komoditas pisang adalah sebagai berikut:
1.      Peraturan menteri keungan Republik Indonesia no. 175/PMK.011/2011 tentang pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor pisang cavendish dari negara Filipina.
2.      Mulai tahun 2012 Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan impor pisang segar melalui Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun kebijakan tersebut belum berdampak pada penurunan volume impor.  Dampak dari kebijakan tersebut baru terjadi pada tahun 2013 dimana volume impor pisang turun 83,50% menjadi 336,80 ton.
3.      Menteri BUMN RI 2009-2014, mengembangkan penanaman berbagai jenis buah tropis di kebun-kebun PTPN VIII sebagai upaya swasembada buah. Sebab selama ini Indonesia cenderung mengandalkan impor, termasuk buah-buahan.  Dengan adanya perluasan ini Indonesia diharapkan ke depan bisa menjadi salah satu negara pengekspor terbesar buah pisang dan manggis. Sebab saat ini tengah dan akan terus dikembangkan penanaman kedua jenis buah tersebut di kebun PTPN VIII.  Setelah dikritisi pada tahun 2012, pada tahun 2013 bulan Oktober, PTPN VIII Indonesia akhirnya dapat mengekspor buah pisang.
4.      Peraturan pemerintah Republik Indonesia no.1 tahun 1982 tentang pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa.  Pada Peraturan ini dibahas tentang cara pembayaran, dan lain sebagainya untuk ekspor-impor seluruh produk, termasuk komoditas pisang.
5.      Peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia no. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia no. 16/M-DAG/PER/4/2013 tentang ketentun impor produk hortikultura.  Pada peraturan ini terdapat kebijakan-kebijakan tentang impor produk hortikultura secara umum, termasuk komoditas pisang dan hasil olahannya.


B.       Prospek Produk Pisang

Relatif besarnya volume produksi nasional dan luas panen dibandingkan dengan komoditas buah lainnya, menjadikan buah pisang merupakan tanaman unggulan di Indonesia.  Namun demikian pengelolaan pisang masih sebatas tanaman pekarangan atau perkebunan rakyat yang kurang dikelola secara intensif.  Penanaman pisang berskala besar telah dilakukan di beberapa tempat antara lain di pulau Halmahera (Maluku Utara), Lampung, Mojokerto (Jawa Timur), dan beberapa tempat lainnya, sehingga Indonesia pernah pengekspor pisang dengan volume mencapai lebih dari 100.000 ton pada tahun 1996, tetapi pada tahun-tahun berikutnya volume ekspor tersebut terus menurun dan mencapai titik terendah pada tahun 2004 yaitu hanya 27 ton.  Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebetulnya Indonesia mempunyai peluang yang cukup besar untuk meningkatkan ekspor buah pisang pada tahun-tahun mendatang.  Hal ini ditunjang dengan ketersediaan lahan yang cukup luas di Kalimantan, Papua, kepulauan Maluku, Sulawesi dan Sumatera; iklim yang mendukung; keragaman varietas yang cukup tinggi; sumber daya manusia serta inovasi teknologi untuk pengelolaan tanaman pisang.

Meningkatnya jumlah penduduk dan tingkat kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi buah-buahan diharapkan dapat meningkatkan konsumsi buah pisang secara nasional, sehingga kebutuhan buah pisang akan terus meningkat, maka perlu dilakukan pengembangan pisang baik secara intensifikasi maupun secara ekstensifikasi.  Pengembangan pisang berskala kebun rakyat dan besar akan membuka peluang agribisnis hulu, seperti industri perbenihan dan industri peralatan mekanisasi pertanian, yang tentunya akan membuka kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.  Selain sebagai buah yang dimakan segar, pisang juga dapat diolah baik untuk skala rumah tangga seperti keripik, getuk dan sale, maupun industri berskala besar seperti tepung, puree dan jam, yang dapat merangsang tumbuhnya agribisnis hilir.  Agribisnis hilir akan berkembang dengan cara memberdayakan industri pengolahan skala keluarga (home industry) dan menengah maupun skala besar (investor dalam dan luar negeri).

Dengan berkembangnya pisang di Indonesia, diharapkan akan meningkatkan konsumsi dan ekspor buah pisang baik untuk segar maupun olahan.  Agar produk pisang Indonesia dapat bersaing dan diterima oleh negara-negara pengimpor, maka dalam sistem pengelolaan pisang mulai dari hulu sampai hilir harus mengacu pada norma-norma pengelolaan yang baik seperti Good Agriculture Practices (GAP), Integrated Pest Management (IPM) dan prinsip Hazard Analysis Critical Point (HACCP). Pengembangan pisang di Indonesia tidak akan tercapai secara optimal tanpa adanya investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri.  Oleh karena itu gambaran tentang investasi dan disertai informasi daerah pengembangan kedepan perlu diberikan, dan tentunya harus didukung dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kemudahan dan jaminan keamanan berinvestasi serta perbaikan sarana pendukung seperti system pengairan, transportasi, komunikasi dan sarana pasar.



loading...
DAFTAR PUSTAKA



Amir MS. 1992. Pengetahuan Bisnis Ekspor Impor Seri Umum No 8. PT. Pustaka Binaman Pressindo : Jakarta.
Chyntia. 2006. Pengantar Budibaya Pisang. Rineka Cipta : Jakarta.
Departemen Perdagangan RI. 1990. Buku  Panduan  Peraturan  DAN Prosedur  Ekspor Indonesia. Departemen Perdagangan RI bekerjasama dengan Dewan Penunjang Ekspor. Jakarta.
Direktorat Tanaman Buah. 2002. Standar Prosedur Operasional (SPO) Pisang Barangan Kabupaten Deli Serdang. Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura Departemen Pertanian. Deli Serdang.
Firmasyah. 2012. Manfaat Tanaman Pisang. Makalah Penataran Petani dan Pedagang Pengumpul Pisang di Kabupaten Simalungun. Sumatera Utara.
Poerwanto, R., 2004. Standar Prosedur Operasional Komoditas Manggis. Direktorat Budi Daya Tanaman Buah, Jakarta.
Prabwati. 2008. Potensi Pengembangan Budaya dan Peluang Agribisnis Pisang. Seminar Nasional. Ketahanan Pangan dan Agribisnis. PSE. Sumatera Utara.
Suhartono. 2011. Budi Daya Pisang. Kanisius: Yogyakarta.
Suryana, Ahmad. 2005. Prospek dan Pengembangan Agribisnis Pisang. Badan Litbang Pertanian. Jakarta


0 Komentar untuk "Kebiijakan Pemerintah dan Prospek Komoditas Pisang di Indonesia"

Back To Top