Translate

Sejarah Awal Mula Lahirnya Perkembangan Koperasi di Indonesia

a.        Sejarah Koperasi Zaman Penjajahan Belanda

Koperasi didirikan pertama kali sekitar tahun 1896 oleh R. Aria Wiriaatmaja yang waktu itu menjabat sebagai bupati Purwokerto. Pada waktu itu, nama koperasi belum ada, melainkan Bank Penolong dan Tabungan yang mempunyai fungsi sebagai koperasi kredit.

Tahun 1908, Boedi Oetomo turut serta mengembangkan koperasi di Indonesia dengan spesialisasi koperasi konsumsi untuk tujuan meningkatkan kecerdasan rakyat dalam rangka memajukan pendidikan Indonesia.

Undang-undang yang mengatur koperasi baru keluar sekitar tahun 1915, yaitu pada tanggal 7 April 1915. Undang-undang ini bersifat keras dan membatasi gerak koperasi . Pada tahun 1927, undang-undang koperasi dan peraturan koperasi Anak Negeri diperbaiki. Perubahan ini menjadikan koperasi lebih fleksibel dan menimbulkan semangat untuk memperjuangkan koperasi kembali berkibar.

b.        Sejarah Koperasi Zaman Penjajahan Jepang


Pada zaman penjajahan Jepang, kurva perkembangan koperasi Indonesia menurun drastis, bahkan hampir mendekati titik kemusnahan. Disebabkan Jepang mendirikan koperasi yang disebut KUMIAI. KUMIAI adalah koperasi ala Jepang yang diatur menurut tata cara militer Jepang dan undang-undang No.23 tahun 1942.

Awalnya tujuan KUMIAI seragam dengan koperasi sebelumnya, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun lama kelamaan KUMIAI dijadikan alat pengeruk dan penguras kekayaan rakyat sehingga rakyat Indonesia menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi. Sejak saat itu, kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat kebanyakan.

     c.         Sejarah Koperasi Zaman Kemerdekaan



  Ø  Periode 1945-1958

Awal koperasi diresmikan pada tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan dicantumkannya Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang menjamin berlangsungnya perkoperasian di negara kita dengan memainkan peranan yang penting dalam mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia.  Semangat berkoperasi mulai timbul pada saat bergeloranya ”Semangat Nilai-nilai Perjuangan ‘45”, dimana rakyat bahu-membahu bersama pemerintah untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi.  Oleh sebab itu, agar koperasi dapat berjalan dengan lancar maka pada bulan Desember 1946 pemerintah RI telah diadakan reorganisasi koperasi dan perdagangan dalam negeri menjadi dua instansi yang terpisah serta berdiri sendiri.  Koperasi dengan tugas- tugasnya mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi, sedangkan perdagangan dengan tugas-tugasnya mengurus perdagangan.  Pergerakan koperasi di RI telah berhasil mewujudkan tiga kegiatannya yang akan selau tercatat dalam sejarah perkoperasian Indonesia yaitu:

1.    Koperasi Desa
Gagasan terbentuknya koperasi desa, yaitu berasal dari Sir Horace Plunkett yang berkebangsaan Inggris dan beliau berpendapat bahwa “ Dengan Koperasi Desa akan tercapai pertanian yang lebih baik, usaha perdagangan yang lebih baik dan kehidupan yang lebih baik” yang merupakan cikal-bakal terbentuknya KUD (Koperasi Unit Desa) dimana dalam bentuk koperasi ini petani diharapkan hendaknya bergabung agar dapat tercapainya peningkatan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan mereka baik untuk memproduksi atau keperluan hidup agar tercapai kesejahteraan hidupnya.

2.    Koperasi adalah Alat Pembangunan Ekonomi
Tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1947 gerakan koperasi Indonesia menyelenggarakan kongresnya yang pertama di Tasikmalaya.  Hasil dari kongres tersebut adalah koperasi Indonesia merupakan alat perjuangan dibidang ekonomi dan pembangunan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, dengan keputusannya–keputusan lainnya yaitu :
a.    Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (sentral Organisasi Koperasi Rakyat indonesia)
b.    Ditetapkannya azas Koperasi Indonesia “Berdasar atas azas kekeluargaan dan gotong royong).
c.    Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari koperasi Indonesia”
d.   Diperluasnya pengertian dan Pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasinya.
e.    Peraturan koperasi Tahun 1949, nomor 179

Ø  Periode 1959-1965
Koperasi pada waktu itu merupakan organisasi pemerintah dibawah kementerian Perdagangan dan Perindustrian.  Ditekankan bahwa koperasi adalah alat ekonomi yang tidak Profit undertaking melainkan service undertaking, dan istilah “Andil” diganti dengan “Simpanan Pokok” serta pemupukan modal diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela.  Nama Dr.Mohammad Hatta merupakan ahli ekonomi/koperasi yang tidak bisa dilupakan dari usaha meningkatkan perkembangan koperasi tanah air.  Dimana liberalisme sangat mengabaikan musyawarah dan mufakat dan pengkotak–kotakan dalam masyarakat yang sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa.
Pengaruhnya liberalisme terhadap koperasi di Indonesia, yaitu:
a.    Sering terjadinya penggatian kabinet sehingga kebijaksanaan dan program-program kementeriaan yang menangani urusan koperasi selalu berubah-ubah.
b.    Pergerakan Politik menjadi lebih banyak untuk menarik masyarakat kedalam partainya dan tidak jarang usaha-usahanya menimbulkan keanggotaan menjadi terpengaruh oleh gerakan-gerakan politik serta dalam rapat anggota musyawarah dan mufakat mengalami gangguan.
c.    Menimbulkan instabilitas pemerintahan dan roda kehidupan masyarakat. bahkan konstituante pun yang ditugaskan membentuk undang-undang dasar baru sama sekali macet total, sehingga pada akhirnya presiden Soekarno mengeluarkan dekrit (5 Juli 1959) untuk kembali pada UUD 1945. 

loading...

Ø  Masa setelah G 30 S PKI
Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan.  Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.  Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.  Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.  Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.  

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.  Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.  Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.  Dan untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat maka diadakannya penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

Ø  Masa Orde Baru
Gerakan Koperasi peninggalan orde lama, mental maupun materil nya pada umumnya ada dalam keadaan yang parah dan dari perjalanan sejarah betapa besar hasrat PKI dan PNI A-SU untuk memasukkan pengaruhnya kedalam koperasi terbukti dengan diamankan nya Drs. Achadi dan pejabat lainnya yang terindikasi ada kaitannya dengan gerakan partai yang terlarang.  Dibawah kepemimipinan Presiden Soeharto yang mendapat dukungan penuh dari segenap rakyat yang pancasilais, pemerintahan ini mengadakan pembersihan keseluruh tubuh pemerintah termasuk badan-nadan kemasyarakatan dan khusus koperasi diadakan pula perubahan-perubahan untuk mengembalikan fungsi dan hakiki dari gerakan koperasi Indonesia.  Dan juga dibuat kembali kebijaksanaan baru yang memberikan kebebasan kembali kepada gerakan koperasi agar bekerja sesuai dengan azas-azas nya yaitu:
a.    Memupuk dan menghidupkan kembali dasar-dasar demokrasi Pancasila.
b.    Memupuk dan menghidupkan kembali pengertian bahwa koperasi harus memiliki dasar Swadaya untuk mencapai tujan yang mulia.
c.    Menyusun secara berangsur-angsur peraturan sebijaksana mungkin untuk pengamanan azas-azas dan dasar koperasi yang lebih bersifat dorongan dari pada mengekang.
d.   Menyiapkan Undang-Undang koperasi baru sebagao pengganti UU koperasi no.14 tahun 1965 karena telah menyelewengkan azas-azas dan sendi-sendi koperasi dari kemurniannya.

Berhubungan dengan itu maka sejak Orde Baru disusunlah undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967 , dan Undang-undang No. 14 tahun 1965 dicabut.  Kemudian untuk pengembangan koperasi dibuat lagi undang-undang koperasi yang baru yaitu Undang-undang Koperasi No. 25 tahun 1992 yang berlaku sejak tahun 1992 sampai sekarang ini.  Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto.  Ketetapan MPRS NO.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.


loading...

Ø  Masa Orde Reformasi
Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi yang telah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.  Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi. 

Walaupun demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.  Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian indonesia.  Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.  

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2%sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar.  Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.  Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4%sedangkan usaha besar 83,6%.  Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar).  Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK.  Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.

0 Komentar untuk "Sejarah Awal Mula Lahirnya Perkembangan Koperasi di Indonesia"

Back To Top