1.1
Penerapan
Prinsip Good Governance pada Sektor Publik
Pelayanan umum atau pelayanan publik adalah
pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah maupun
pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi
kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Ada beberapa alasan mengapa pelayanan
publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan Good Governance
di Indonesia:
1. Pelayanan
publik selama ini menjadi area dimana negara yang diwakili pemerintah
berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik
akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.
2. Pelayanan
publik adalah wilayah dimana berbagai aspek Good and Clean Governance bisa
diartikulasikan secara lebih mudah.
3. Pelayanan
publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah,
masyarakat, dan mekanisme pasar. Dengan demikian, pelayanan publik menjadi
tidak pangkal efektifnya kinerja birokrasi(Azyumardi, 2003).
1.2
Penerapan Good
Corporate Governance di Sektor Swasta
Di dalam
berbagai analisis dikemukakan, ada keterkaitan antara krisis ekonomi, krisis
finansial dan krisis yang berkepanjangan di berbagai negara dengan lemahnya corporate
governance. Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara
manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku
kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan
perusahaan.
Kemampuan
yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh perusahaan
diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG di bawah sekretaris perusahaan
yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di perusahaan.
Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik
dari sisi soft structure maupun
dari sisi infrastructure GCG dalam
rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan telah menerbitkan
dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board
Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah
memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan
dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris (Zahra, 2013).
1.3
Penerapan Good
Governance dalam Pemerintahan
Good governance menyentuh 3 (tiga) pihak yaitu pihak
pemerintah (penyelenggara negara), pihak korporat atau dunia usaha (penggerak
ekonomi), dan masyarakat sipil (menemukan kesesuaiannya). Ketiga pihak tersebut
saling berperan dan mempengaruhi dalam penyelenggaraan negara yang baik.
Sinkronisasi dan harmonisasi antar pihak tersebut menjadi jawaban besar. Namun
dengan keadaan Indonesia saat ini masih sulit untuk bisa terjadi.
Dengan berbagai statement negatif yang dilontarkan
terhadap pemerintah atas keadaan Indonesia saat ini. Banyak hal mendasar yang
harus diperbaiki, yang berpengaruh terhadap clean and good governance,
diantaranya:
1. Integritas Pelaku Pemerintahan
Peran pemerintah yang sangat berpengaruh, maka
integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi tidak akan terpengaruh
walaupun ada kesempatan
untuk melakukan penyimpangan misalnya korupsi.
2. Kondisi
Politik dalam Negeri
Bagi terwujudnya good governance konsep politik yang
tidak/kurang demokratis yang berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan.
3. Kondisi Ekonomi Masyarakat
Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah
sosial yang bila tidak teratasi akan mengganggu kinerja pemerintahan secara
menyeluruh.
4. Kondisi
Sosial Masyarakat
Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan
sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan.
5. Sistem
Hukum
Kelemahan sistem hukum akan berpengaruh besar
terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governanance tidak akan
berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah (Kuswanto, 2012).
loading...
Daftar Pustaka
Azyumardi. 2003. Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta : ICCE UIN Syarief
Hidayatullah.
Kuswanto, 2012. http://www.banyumaskab.go.id/read/1139/pelaksanaan-good-governance-di-indonesia.html.
Diakses pada 11 Juni 2014 19.58 WIB.
Zahra, 2013. http://zahrayusnia-nunuwiwin.blogspot.com/2013/11/good-corporate-governance-gcg.html. Diakses pada
11 Juni 2014 19.58 WIB.