Indonesia
berada di posisi 94o 40' BT – 141o BT dan 6o LU
– 11o LS, terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia;
dan antara Benua Asia dan Benua Australia, serta terletak di atas tiga lempeng
aktif yaitu lempeng Indo Australia, Eurasia, dan Pasifik. Indonesia memiliki sekitar 17.508 pulau, dan
garis pantai sepanjang 81.290 km, yang disatukan oleh laut seluas 5,8 juta km2,
dengan wilayah daratan seluas 1.860.359,67 km2. Potensi sumberdaya kelautan terdiri atas:
- Sumber
daya dapat pulih (ikan dan biota lainnya, terumbu karang, hutan mangrove,
pulau-pulau kecil).
- Sumber
daya tidak dapat pulih (minyak dan gas, bahan tambang dan mineral).
- Energi
kelautan (gelombang, pasang surut, Ocean
Thermal Energy Conversion, angin).
- Jasa
lingkungan (media transportasi, komunikasi, iklim, keindahan alam, penyerap
limbah).
Indonesia
memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar baik dari segi
kuantitas maupun keanekaragamannya. Potensi lestari (maximum sustainable yield/MSY) sumber daya perikanan tangkap
diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun. Sedangkan potensi yang dapat
dimanfaatkan (allowable catch)
sebesar 80% dari MSY yaitu 5,12 juta ton per tahun. Potensi tambak 1.224.076 ha dan budidaya laut
lebih dari 12 juta ha. Untuk
saat ini masalah dalam perikanan yang masih menjadi perhatian yakni over fishing atau penangkapan yang
melampaui potensi lestari sumberdaya perikanan.
2.
Prinsip-prinsip
pengelolaan perikanan yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip berkelanjutan
Charles dalam widodo (2006) paradigmanya
tentang Sustainable Fisheries System,
mengemukakan bahwa pembangunan perikanan yang berkelanjutan harus dapat
mengakomodasi 4 aspek utama yang mencakup dari hulu hingga hilir, yakni:
1) Keberlanjutan
ekologi (ecological sustainability):
memelihara keberlanjutan stok/biomass sumber daya ikan sehingga pemanfaatannya
tidak melewati daya dukungnya, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas
ekosistemnya.
2) Keberlanjutan
sosio-ekonomi (socioeconomic
sustainability): memperhatikan keberlanjutan kesejahteraan para pelaku usaha
perikanan dengan mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat
yang layak.
3) Keberlanjutan
komunitas (community sustainability):
menjaga keberlanjutan lingkungan komunitas atau masyarakat perikanan yang
kondusif dan sinergis dengan menegakkan aturan atau kesepakatan bersama yang
tegas dan efektif.
4) Keberlanjutan
kelembagaan (institutional sustainability):
menjaga keberlanjutan tata kelola yang baik, adil, dan bersih melalui
kelembagaan yang efisien dan efektif guna mengintegrasikan atau memadukan tiga
aspek utama lainnya (keberlanjutan ekologi, keberlanjutan sosio-ekonomi, dan
keberlanjutan masyarakat).
3.
Jika ditunjuk sebagai
Menteri Perikanan bagaimana tanggapan dan kebijakan yang anda keluarkan tentang
pencurian ikan oleh nelayan asing serta penggunaan kapal pukat harimau
Jika saya diamanahkan untuk menjadi
Menteri Perikanan maka saya akan membuat beberapa kebijakan yang berkaitan
dengan maraknya aksi pencurian ikan oleh nelayan asing serta penggunaan kapal
pukat harimau. Pencurian ikan oleh
nelayan asing dapat menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan lokal
sehingga mengurangi pendapatan nelayan lokal tersebut. Penggunaan pukat harimau sangat merugikan
nelayan lokal. Penggunaan pukat harimau
akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan berkurangnya populasi ikan. Jika ekosistem laut rusak, maka hasil
tangkapan nelayan lokal yang jujur akan jauh berkurang secara drastis.
Untuk mengatasi masalah tersebut maka
kebijakan-kebijakan yang akan dibuat antara lain :
1. Melarang
kapal nelayan asing tanpa izin yang masuk ke perairan indonesia Maraknya
pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing menyebabkan berkurangnya
tangkapan nelayan lokal. Kapal asing
boleh masuk dan menangkap ikan di perairan Indonesia asalkan memiliki surat izin
dan menyetujui kesepakatan yang sudah dibuat seperti maksimal hasil tangkapan.
2. Menenggelamkan
kapal nelayan asing yang terbukti melakukan pencurian ikan
Jika terbukti kapal tersebut melakukan
pencurian ikan, maka kapal tersebut akan dihancurkan dan ditenggelamkan. Kebijakan yang muncul pada era Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini terbukti dapat mengurangi tingkat
pencurian ikan di Perairan Indonesia.
3. Pembuatan
pos satgas illegal fishing
Untuk mendukung pemberantasan kapal
asing maka setiap Provinsi di Indonesia yang terdapat laut wajib mempunyai pos
satgas illegal fishing. Pos ini bertujuan sebagai tempat berkumpulnya
satgas illegal fishing di setiap
daerah untuk berpatroli mengawasi perairan laut Indonesia.
4. Melarang
penggunaan pukat harimau
Pukat harimau adalah pukat kantong yang
dioperasikan dengan cara ditarik pada jarak yang panjang dengan tujuan menangkap ikan-ikan yang berada pada daerah
yang dilewati. Pukat harimau banyak
mengundang protes oleh pecinta lingkungan maupun nelayan-nelayan lain, karena
sifatnya yang merusak. Pukat harimau
yang beroperasi di dasar laut dapat merusak terumbu karang, menimbulkan
kekeruhan di dasar perairan, dan menangkap ikan-ikan atau hewan-hewan yang
bukan target nelayan.
5. Wajib
Lapor
Nelayan wajib lapor kepada petugas
keamanan / patroli laut jika menemukan kapal asing pencuri ikan atau nelayan
yang menggunakan pukat harimau. Jika
terbukti, maka orang yang melapor akan mendapatkan hadiah dan keamanan
identitas.
loading...
4. Sumberdaya yang bersifat open acceSs akan menimbulkan kondisi economic overfishing
Menurut Charles dalam Widodo (2006)
terdapat dua makna dalam open access. Pertama sumberdaya perikanan yang tidak
terbatas ini diakses oleh hampir semua kapal yang tidak terbatas yang diyakini
akan menghasilkan kerusakan sumberdaya dan masalah ekonomi. Makna kedua yakni tidak ada kontrol terhadap
akses kapal, namun terhadap pengaturan terhadap hasil tangkapan.
Keadaan sumberdaya perikanan yang bebas
dan liar pada tingkat tertentu dapat dikategorikan sebagai sumberdaya akses
terbuka, berarti dapat dimanfaatkan dengan bebas oleh setiap orang dan
penangkapan ikan tidak efektif. Tidak
adanya pembatasan penangkapan ikan atau pembatasan penangkapan sumberdaya
perikanan akan menyebabkan terjadinya economic
overfishing. Karena economic overfishing berkaitan dengan
jumlah input (kapal penangkap) yang dialokasikan dalam proses penangkapan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://statistik.kkp.go.id/index-tabel-perikanan-indonesia. diakses pada 12 April 2016 pukul 20:00 WIB.
http://www.kajianpertanian.com. Ekonomi
Overfishing dan Overcarcapacity. diakses pada 12 April 2016 pukul 20:00
WIB.
http://www.eafm-indonesia.net/penelitian
/Potensi, Produksi Sumberdaya Ikan di Perairan Laut Indonesia dan
Permasalahannya. diakses pada 12 April 2016 pukul 20:00 WIB.
Phillips.
Michael,dkk. 2016. Menjelajah Masa Depan
Perikanan Indonesia. Worldfish. Gordon
and Betty Moore Foundation.
Widodo,
Johanes & Suadi. 2006. Pengelolaan
Sumberdaya Perikanan Laut. Gajahmada University Press. Yogyakarta.
Oleh
Ade Aktanotaria
Fitri Yuni Lestari
M. Reza Azhar
Tag :
Ekonomi Sumber Daya Alam
0 Komentar untuk "Makalah Kondisi Sumber Daya Alam Perikanan Indonesia"