Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga
pemerintah atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah
b.
Kelembagaan penyuluhan swasta
c.
Kelembagaan penyuluhan swadaya.
Struktur Kelembagaan Penyuluhan
a.
Kelembagaan Penyuluhan
Pemerintah, terdiri atas:
§ pada tingkat
pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan
§ pada tingkat
provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan
§ pada tingkat
kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan
§ pada tingkat
kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan (UU No.16 tahun 2006)
Kelembagaan Penyuluhan Pusat
Kelembagaan
Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi
penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
presiden.
Badan Penyuluhan
di tingkat pusat mempunyai tugas:
1. Menyusun
kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi
tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
2. Menyelenggarakan
pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan
informasi penyuluhan.
3. Melaksanakan
penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta
alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan.
4. Melaksanakan
kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional.
5. Meningkatkan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk
menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi
Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan
masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi
penyuluhan.
Kelembagaan Penyuluhan Provinsi
Kelembagaan
penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan.
Badan
Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
1. Melakukan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi,
advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi
terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan.
2. Menyusun
kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan
programa penyuluhan nasional
3. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku
usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah
daerah.
4. Melaksanakan
peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk
menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi
Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan
penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
baca juga
loading...
Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota
Kelembagaan
penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan
Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat
eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya
diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Badan
penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Menyusun
kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan
dan programa penyuluhan provinsi dan nasional.
2. Melaksanakan
penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan.
3. Melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Melaksanakan
pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan,
ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan.
5. Menumbuhkembangkan
dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
uasaha.
6. Melaksanakan
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui
proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Untuk
menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati dibantu
oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota
mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota sebagai bahan
penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
Kelembagaan Penyuluhan
Kecamatan
Kelembagaan
penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan
berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku
usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan
kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
bupati/walikota. Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
1. Menyusun
programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan
kabupaten/kota.
2. Melaksanakan
penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan.
3. Menyediakan dan
menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar.
4. Memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.
5. Memfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta
melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
6. Melaksanakan
proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model
usahatani bagi pelaku utama dan pelaku
usaha.
BPP berfungsi sebagai tempat
pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. BPP bertanggung jawab
kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur
lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. (UU-SP3K Pasal 15)
Baca juga
loading...
Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1. Menyusun programa penyuluhan.
2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan.
3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya.
4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
6. Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Kelembagaan penyuluhan swasta
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
Kelembagaan Penyuluhan Swadaya
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta dan/atau swadaya mempunyai tugas:
1. Menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan.
2. Melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan.
3. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
4. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha.
5. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan.
6. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha.
7. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha.
8. mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
9. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
10. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi.
11. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.SUMBER PENYULUHAN
Dalam
proses komunikasi, penyuluhan pertanian berperan sebagai komunikator atau
sumber penyuluhan. Dalam pelaksanaan di lapangan, penyuluh pertanian dikenal
sebagai PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). PPL di lingkup pertanian umumnya
adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagian lagi masih berstatus honorer.
Kualifikasi
penyuluh berdasarkan tingkat pendidikan dan jenjang kepangkatan mencakup:
a) Penyuluh
Pertanian Spesialis (PPS). Penyuluh ini setidaknya berpendidikan Sarjana.
Sesuai dengan jurusan umum yang ada pada sarjana pertanian, maka dikelompokkan
menjadi PPS Sosial Ekonomi, PPS Agronomi (Budidaya Tanaman), PPS Hama dan
Penyakit Tanaman, dan PPS Tanah. PPS biasanya ada di tingkat pusat, propinsi
maupun di tingkat kabupaten/kota.
PPS merupakan
pegawai fungsional, artinya selain mendapatkan gaji pokok sebagai PNS ia juga
mendapatkan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan
keahliannya.
b) Penyuluh
Pertanian lapangan (PPL). PPL umumnya berpendidikan SLTA atau yang sederajat.
Mereka bertugas menyampaikan informasi teknologi kepada petani (sasaran
penyuluhan) secara langsung. Dalam pelaksanaan tugasnya, PPL harus melakukan
kunjungan dan latihan secara rutin. Kunjungan tersebut diharapkan dapat
membantu mengatasi masalah yang dihadapi petani anggota kelompok.
Berdasarkan
keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) No:19/Kep/MK.Waspan/5/1999, penyuluhan
pertanian dikelompokkan menjadi penyuluh pertanian terampil dan penyuluh
pertanian ahli. Penyuluh pertanian terampil adalah tenaga penyuluh yang
berlatarbelakang pendidikan formal SLTA atau sederajad sampai sarjana, dengan
pangkat golongan ruang (IIb sampai IIId). Sementara itu penyuluh pertanian ahli
adalah tenaga penyuluh berlatarbelakang pendidikan sarjana sampai srata 3
(doktor).
Baca Juga
Baca Juga
loading...
0 Komentar untuk "Kelembagaan Penyuluhan Pertanian"