UU-SP3K Nomor. 16 Tahun 2006 merupakan satu titik awal yang cerah dalam pemberdayaan para pelaku utama perikanan, khususnya bagi para penyuluh perikanan PNS, Swasta, dan penyuluh perikanan Swadaya. Titik awal ini harus kita syukuri dan cermati dengan baik sehingga mendorong semangat kita untuk bekerja lebih baik.
Beberapa hal yang paling mendasar dalam UU-SP3K Nomor: 16
Tahun 2006 antara lain yang tercantum dalam konsideran, yang mengamanatkan
bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum, merupakan hak azasi warga negara Republik Indonesia
dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya, sehingga sangat jelas bahwa
penyuluhan di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan kewajiban
pemerintah dan merupakan hak bagi petani.
loading...
Implementasi UU-SP3K harus direspon dengan baik oleh semua
jajaran pertanian, perikanan, dan kehutanan di pusat maupun daerah untuk
membangun sistem penyuluhan dan penyelenggaraan penyuluhan yang terintegrasi.
Untuk mencapai hal ini, perlu adanya sosialisasi yang luas kepada seluruh
pemangku kepentingan untuk membangun kesamaan persepsi dalam
operasionalisasinya sehingga penyelenggaraan penyuluhan perikanan dapat
berjalan dengan produktif, efektif dan efisien di setiap tingkatan dalam satu
kelembagaan yang kuat didukung oleh sumberdaya yang memadai dan penyuluh yang
profesional. Selanjutnya implementasi UU-SP3K tidak dapat mengabaikan
aspek-aspek hukum, sosial, budaya, politik, dan ekonomi, yang berkembang di
tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu semua aspek tersebut perlu
dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan ditangani dengan bijaksana.
loading...
0 Komentar untuk "MAKALAH DASAR HUKUM UNDANG UNDANG SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN"