Pada usahatani kelapa sawit selalu terdapat rafaksi
produk. Di provinsi Lampung, biasanya rafaksi produk selalu ditanggung oleh
petani sebagai produsen. Bersaran rafaksi yang ditetapkan di provinsi Lampung
pada tingkat petani biasanya adalah 10%, sedangkan besaran rafaksi di tingkat
pabrik maksimal 10%. Adanya perbedaan
rafkasi ini akan menguntungkan supplier
pemegang delivery order (DO), karena
rafaksi ditanggung oleh petani dengan mengabaikan besaran rafaksi sesungguhnya
yang telah dihitung oleh PKS. Sehingga, apabila rafaksi di tingkat pabrik
kurang dari 10%, maka TBS hasil perbedaan rafaksi tersebut akan dibayarkan
kepada supplier pemegang DO dan tidak
dikembalikan kepada petani.
Besaran rafkasi di tingkat petani tidak selalu 10%, beberapa
wilayah seperti di Lampung Tengah pada waktu-waktu tertentu seperti saat panen
raya menerapkan tingkat rafkasi yang tinggi hingga mencapai 20%, hal ini
disebabkan oleh antrian panjang di pabrik saat menyetorkan TBS, sehingga TBS “menginap”
di pabrik selama 2-5 hari dan TBS banyak yang rusak.
loading...
0 Komentar untuk "rafaksi produk kelapa sawit dalam sistem pemasarannya di provinsi lampung"