Translate

Gambaran Umum Pengelolaan Kelapa Sawit Mitra dan Swadaya di Provinsi Lampung


Dalam pengelolaannya terdapat dua jenis petani, yaitu mandiri (swadaya) dan mitra (swadaya).  Pada kabupaten tulang bawang umumnya adalah petani sawit mitra yaitu sebesar 60% dan sisanya merupakan petani sawit mandiri, sedangkan pada kabupaten Mesuji, Way Kanan dan Lampung Tengah petani sawit mandiri lebih banyak dibandingkan dengan petani sawit mitra (plasma) dengan persentasi masing-masing 10% mitra dan 90% petani sawit mandiri pada kabupaten Mesuji, dan hampir 99% petani sawit mandiri pada kabupaten Way Kanan dan Lampung Tengah.  Sistem kepemilikian lahan di 4 kabupaten berbeda-beda.

Pada kabupaten Tulang bawang walaupun mayoritas adalah petani plasma, namun jumlah petani sawit yang memiliki status kepemilikan lahan sawit pribadi lebih banyak dibandingkan dengan jumlh petani sawit yang memiliki lahan mitra. Hal ini karena pada petani sawit mitra di kabupaten Tulang Bawang umumnya juga memiliki lahan sawit pribadi sendiri.  Pada kabupaten mesuji, status kepemilikin lahan sawit dilokasi tersebut umumnya adalah lahan pribadi yang mayoritas pemilik lahan sawit terluasnya adalah masyarakat luar kabupaten.  Pada kabupaten Way kanan dan Lampung tengah status kepemilikian lahan sawit adalah pribadi, hal ini karna di kedua kabupaten tersebut umumnya tidak ada petani plasma. 

Modal yang dikeluarkan untuk membuka lahan sawit per ha umumnya adalah Rp. 20.000.000-30.000.000 hingga tanaman sawit menghasilkan atau sekitar umur 5th, dan > Rp.25.000.000 untuk lahan dataran rendah seperti yang terdapat di beberapa lokasi di kabupaten mesuji dan tulang bawang.  Petani kelapa sawit dalam memperoleh faktor produksi seperti pupuk, pestisida, dan tenaga kerja, untuk petani mandiri umumnya adalah membeli sendiri atau hutang dengan agen, dan untuk petani plasma (mitra), semua beban pengeluaran faktor produksi adalah menjadi tanggung jawab PT yang terlibat.  Selain itu, dalam usahatani kelapa sawit,  proses pemeliharaan, pemupukan, dan penyiangan gulma untuk petni mandiri umumnya dilakukan sendiri dan untuk petani mitra adalah dilakukan oleh petani plasma yang bermitra dengan PT tersebut.

Periode panen tanaman sawit umumnya adalah 2 kali dalam sebulan atau tiap 15 hari sekali dengan kriteria TBS yaitu tanaman berwarna kemerahan.  Namun dalam kondisi tertentu periode panen bisa lebih lama terutama pada saat kemarau panjang.  Sisitem panen pada petani sawit mandiri umumnya adalah petani meletakan hasil panennya di pinggil jalan angkut yang kemudian akan dijemput oleh agen yang akan dijual kelapak atau pabrik.  Jika keadaan jalan usahatani baik, umumnya transportasi yang digunakan adalah mobil, namun jika keaadan jalan rusak maka biasanya petani akan menggunakan sepeda motor untuk mengantar hasil panennya ke jalan besar. 

Pada umumnya petani sawit mandiri belum mengerti sertifikasi dan hanya petani plasma lah yang telah sertifikasi.  Rata-rata luas lahan yang dimiliki petani sawit mandiri adalah seluas 1-2 ha.  Pada kabupaten Tulang bawang yang mayoritas adalah petani sawit plasma, jumlah luas lahan mitra mereka adalah seluas ¾ ha.  Dan ¼ adalah lahan pribadi.  Jika luas lahan sawit > 3 ha, umumnya sawit adalah sumber utama penghasilan. Namun jika kurang maka sawit tersebut bukanlah sumber utama penghasilan.  Pada kabupaten mesuji dan tulang bawang, sawit umumnya bukanlah sumber utama penghasilan petani sawit, melainkan adalah karet, sedangkan pada kabupaten Way Kanan dan Lampung Tengah sawit merupakan sumber utama penghasilan petani sawit dan komoditas lain adalah sumber tambahan penghasilan.  Menurut hasil survey di 4 kabupaten tersebut menunjukan bahwa, jumlah minimum luas lahan sawit yang harus dimiliki petani sawit agar dapat hidup layak adalah rata-rata > 3-5 ha luas lahan sawit.

Pengelolaan budidaya tanaman sawit yang mudah membuat umumnya petani sawit cenderung hanya menggunakan curahan tenaga kerja dalam keluarga dan hanya menggunakan tenaga kerja luar keluarga saat panen saja, yang berjumlah 2-4 orang per ha.  Selain bertani sawit, biasanya petani sawit memiliki kerja sampingan sebgai petani komoditas lain, buruh, pedagang dan lain-lain.  Pada dasarnya belum ada gapoktan khusus tananaman perkebunan sawit padahal peran gapoktan dapat mempermudah petani-petani sawit dalam mengatasi berbagai macam persoalan atau kedala dalam berusaha tani. 

Pada umumnya kendala dalam usahatani sawit  yang ditemukan di 4 kabupaten ini adalah sama.  pertama masalah air, yaitu ketika terjadinya kemarau panjang.  Tanaman sawit merupakan tanaman yang sangat membutuhkan banyak air dalam proses menghasilkannya. Saat kemarau panjang, penyerapan air yang diterima oleh tanaman rendah sehingga hasil produksi rendah dan berdampak pada penghasilan petani sawit.  Fluktuasi harga yang tinggi juga mejadi kendala dalam usahatani kelapa sawit, hal ini membuat petani-petni sawit mengharapkan agar pemerintah dapat menetapakan kebijakan harga terendah terhadap komoditas sawit ini.  Bahkan di kabupaten tulan bawang penurunan harga sempat sampai 300/kg pada saat bulan juni kemaren.

loading...
Permasalah sengketa lahan hanya terjadi di kabupaten mesuji, teutama pada petani-petani plasma.  Hama penyakit dan pemasaran tidak menjadi kendala dalam usahatani tanaman kelapa sawit, hal ini karena walaupun hama penyakit penyerang tanaman namun hal tersebut dinilai tidak terlalu berdampak sama dengan masalah pemasaran, bagai berlangganan agen selalu ada ketika panen sehingga pemasaran atas komoditas ini tidak sulit. Pungutan liat tidak terjadi di tingkat petani, namun mungkin terjadi ditingkat lapak saat hendak mengantar ke pabrik.

0 Komentar untuk "Gambaran Umum Pengelolaan Kelapa Sawit Mitra dan Swadaya di Provinsi Lampung"

Back To Top