Translate

Makalah Kondisi Sumber Daya Alam Perikanan Indonesia

1.        Kondisi sumberdaya perikanan di Indonesia

Indonesia berada di posisi 94o 40' BT – 141o BT dan 6o LU – 11o LS, terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia; dan antara Benua Asia dan Benua Australia, serta terletak di atas tiga lempeng aktif yaitu lempeng Indo Australia, Eurasia, dan Pasifik.  Indonesia memiliki sekitar 17.508 pulau, dan garis pantai sepanjang 81.290 km, yang disatukan oleh laut seluas 5,8 juta km2, dengan wilayah daratan seluas 1.860.359,67 km2.  Potensi sumberdaya kelautan terdiri atas:
-       Sumber daya dapat pulih (ikan dan biota lainnya, terumbu karang, hutan mangrove, pulau-pulau kecil).
-       Sumber daya tidak dapat pulih (minyak dan gas, bahan tambang dan mineral).
-       Energi kelautan (gelombang, pasang surut, Ocean Thermal Energy Conversion, angin).
-       Jasa lingkungan (media transportasi, komunikasi, iklim, keindahan alam, penyerap limbah).

Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar baik dari segi kuantitas maupun keanekaragamannya.  Potensi lestari (maximum sustainable yield/MSY) sumber daya perikanan tangkap diperkirakan sebesar 6,4 juta ton per tahun. Sedangkan potensi yang dapat dimanfaatkan (allowable catch) sebesar 80% dari MSY yaitu 5,12 juta ton per tahun.  Potensi tambak 1.224.076 ha dan budidaya laut lebih dari 12 juta ha. Untuk saat ini masalah dalam perikanan yang masih menjadi perhatian yakni over fishing atau penangkapan yang melampaui potensi lestari sumberdaya perikanan.

2.        Prinsip-prinsip pengelolaan perikanan yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip berkelanjutan

Charles dalam widodo (2006) paradigmanya tentang Sustainable Fisheries System, mengemukakan bahwa pembangunan perikanan yang berkelanjutan harus dapat mengakomodasi 4 aspek utama yang mencakup dari hulu hingga hilir, yakni:
1)      Keberlanjutan ekologi (ecological sustainability): memelihara keberlanjutan stok/biomass sumber daya ikan sehingga pemanfaatannya tidak melewati daya dukungnya, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas ekosistemnya.
2)      Keberlanjutan sosio-ekonomi (socioeconomic sustainability): memperhatikan keberlanjutan kesejahteraan para pelaku usaha perikanan dengan mempertahankan atau mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang layak.
3)      Keberlanjutan komunitas (community sustainability): menjaga keberlanjutan lingkungan komunitas atau masyarakat perikanan yang kondusif dan sinergis dengan menegakkan aturan atau kesepakatan bersama yang tegas dan efektif.
4)      Keberlanjutan kelembagaan (institutional sustainability): menjaga keberlanjutan tata kelola yang baik, adil, dan bersih melalui kelembagaan yang efisien dan efektif guna mengintegrasikan atau memadukan tiga aspek utama lainnya (keberlanjutan ekologi, keberlanjutan sosio-ekonomi, dan keberlanjutan masyarakat).

3.        Jika ditunjuk sebagai Menteri Perikanan bagaimana tanggapan dan kebijakan yang anda keluarkan tentang pencurian ikan oleh nelayan asing serta penggunaan kapal pukat harimau

Jika saya diamanahkan untuk menjadi Menteri Perikanan maka saya akan membuat beberapa kebijakan yang berkaitan dengan maraknya aksi pencurian ikan oleh nelayan asing serta penggunaan kapal pukat harimau.  Pencurian ikan oleh nelayan asing dapat menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan nelayan lokal sehingga mengurangi pendapatan nelayan lokal tersebut.  Penggunaan pukat harimau sangat merugikan nelayan lokal.  Penggunaan pukat harimau akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan berkurangnya populasi ikan.  Jika ekosistem laut rusak, maka hasil tangkapan nelayan lokal yang jujur akan jauh berkurang secara drastis.

Untuk mengatasi masalah tersebut maka kebijakan-kebijakan yang akan dibuat antara lain :
1.      Melarang kapal nelayan asing tanpa izin yang masuk ke perairan indonesia Maraknya pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing menyebabkan berkurangnya tangkapan nelayan lokal.  Kapal asing boleh masuk dan menangkap ikan di perairan Indonesia asalkan memiliki surat izin dan menyetujui kesepakatan yang sudah dibuat seperti maksimal hasil tangkapan.

2.      Menenggelamkan kapal nelayan asing yang terbukti melakukan pencurian ikan
Jika terbukti kapal tersebut melakukan pencurian ikan, maka kapal tersebut akan dihancurkan dan ditenggelamkan.  Kebijakan yang muncul pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ini terbukti dapat mengurangi tingkat pencurian ikan di Perairan Indonesia.

3.      Pembuatan pos satgas illegal fishing
Untuk mendukung pemberantasan kapal asing maka setiap Provinsi di Indonesia yang terdapat laut wajib mempunyai pos satgas illegal fishing.  Pos ini bertujuan sebagai tempat berkumpulnya satgas illegal fishing di setiap daerah untuk berpatroli mengawasi perairan laut Indonesia.

4.      Melarang penggunaan pukat harimau
Pukat harimau adalah pukat kantong yang dioperasikan dengan cara ditarik pada jarak yang panjang dengan tujuan  menangkap ikan-ikan yang berada pada daerah yang dilewati.  Pukat harimau banyak mengundang protes oleh pecinta lingkungan maupun nelayan-nelayan lain, karena sifatnya yang merusak.  Pukat harimau yang beroperasi di dasar laut dapat merusak terumbu karang, menimbulkan kekeruhan di dasar perairan, dan menangkap ikan-ikan atau hewan-hewan yang bukan target nelayan.

5.      Wajib Lapor
Nelayan wajib lapor kepada petugas keamanan / patroli laut jika menemukan kapal asing pencuri ikan atau nelayan yang menggunakan pukat harimau.  Jika terbukti, maka orang yang melapor akan mendapatkan hadiah dan keamanan identitas.

loading...

4.        Sumberdaya yang bersifat open acceSs akan menimbulkan kondisi economic overfishing

Menurut Charles dalam Widodo (2006) terdapat dua makna dalam open access.  Pertama sumberdaya perikanan yang tidak terbatas ini diakses oleh hampir semua kapal yang tidak terbatas yang diyakini akan menghasilkan kerusakan sumberdaya dan masalah ekonomi.  Makna kedua yakni tidak ada kontrol terhadap akses kapal, namun terhadap pengaturan terhadap hasil tangkapan.

Keadaan sumberdaya perikanan yang bebas dan liar pada tingkat tertentu dapat dikategorikan sebagai sumberdaya akses terbuka, berarti dapat dimanfaatkan dengan bebas oleh setiap orang dan penangkapan ikan tidak efektif.  Tidak adanya pembatasan penangkapan ikan atau pembatasan penangkapan sumberdaya perikanan akan menyebabkan terjadinya economic overfishing.  Karena economic overfishing berkaitan dengan jumlah input (kapal penangkap) yang dialokasikan dalam proses penangkapan.



DAFTAR PUSTAKA



http://statistik.kkp.go.id/index-tabel-perikanan-indonesia. diakses pada 12 April 2016 pukul 20:00 WIB.

http://www.kajianpertanian.com. Ekonomi Overfishing dan Overcarcapacity. diakses pada 12 April 2016 pukul 20:00 WIB.

http://www.eafm-indonesia.net/penelitian /Potensi, Produksi Sumberdaya Ikan di Perairan Laut Indonesia dan Permasalahannya. diakses pada 12 April 2016 pukul 20:00 WIB.

Phillips. Michael,dkk. 2016. Menjelajah Masa Depan Perikanan Indonesia.  Worldfish. Gordon and Betty Moore Foundation.

Widodo, Johanes & Suadi. 2006. Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Laut. Gajahmada University Press. Yogyakarta.


Oleh
Ade Aktanotaria
Fitri Yuni Lestari
M. Reza Azhar

0 Komentar untuk "Makalah Kondisi Sumber Daya Alam Perikanan Indonesia"

Back To Top